Monday, June 20, 2011

Makalah : HAM (Hak Asasi Manusia)

BAB I
PENDAHULUAN

Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa mulai dengan lahirnya Magma Charta yang berintikan menghilangkan hak kekuasaan absolutisme raja. Lahirnya magma charta ini kemudian diikuti oleh lahirnya Bill Of Right di inggris pada tahun 1689. saat itu mulai timbul pandangan (adagium) yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum (Equality Before The Law). Adapun semua ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan negara demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan harus diwujudkan, betapa beratpun resiko yang dihadapi, karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan untuk mewujudkan semua itu. Maka lahirlah teori kontrak sosial (Social Contract Theory) oleh J.J Rosseau, teori Trias Politika Mountesquieu, John Code di Inggris dengan teori hukum kodrati, dan Thomas Jefferson di AS dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dirancangnya.

BAB II

ISI

1. PENGERTIAN HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

2. HAK ASASSI MANUSIA DALAM SOROTAN HISTORIS

Hak asasi manusia bukan suatu konsep baru atau wacana hangat begitu saja. Permasalahan HAM tidak bisa dilepaskan dari perjalanan sejarahnya dari waktu ke waktu. Bahkan, bisa dikatakan keberadaan HAM tidak terlepas dari pengakuan terhadap adanya hukum alam (Natural Law) yang menjadi cikal bakal kelahiran HAM. Salah satu muatan hukum alam adalah hak-hak pemberian dari alam (Natural Rights), karena dalam hukum alam ada sistem keadilan yang berlaku universal dalam artinya menjadi pendorong bagi upaya penghormatan dan perlindungan harkat dan martabat kemanusiaan universal. Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa mulai dengan lahirnya Magma Charta yang berintikan menghilangkan hak kekuasaan absolutisme raja. Lahirnya magma charta ini kemudian diikuti oleh lahirnya Bill Of Right di inggris pada tahun 1689. saat itu mulai timbul pandangan (adagium) yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum (Equality Before The Law). Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya negara hukum dan negara demokrasi. Bill of rights melahirkan asas persamaan harus diwujudkan, betapa berat puun resiko yang dihadapi, karena hak kebebasan baru dapat diwujudkan kalau ada hak persamaan untuk mewujudkan semua itu. Maka lahirlah teori kontrak sosial (Social Contract Theory) oleh J.J Rosseau, teori Trias Politika Mountesquieu, John Code di Inggris dengan teori hukum kodrati, dan Thomas Jefferson di AS dengan hak-hak dasar kebebasan dan persamaan yang dirancangnya. Perkembangan HAM selajutnya, terlihat pada munculnya The American Declaration Of Indepedence deklarasi ini muncul manakala terjadinya Revolusi Amerika (tahun 1776).Deklarasi ini menegaskan bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya,sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu .Di tahun 1789 lahirlah The French Decleration (deklarasi Prancis) yang berisi prinsip-prinsip keadilan dan kebebasan ,sekalipun kepada orang yang dinyatakan bersalah .Kemudian prinsip itu di pertegas oleh prinsip Freedom Of Expression (kebebasan mengeluarkan pendapat), Preedom of Relegion (bebas menganut keyakinan / agama yang dikehendaki). The Right of Property (perlindungan hak milik), dan hak-hak dasar lainnya. Jadi dalam Franch Declaration sudah tercakup hal-hal yang menjamin tumbuhnya demokrasi maupun negara hukum. Perkembangan yang lebih signifikan adalah kemunculan The Foor Preedoms dari presiden Rousevelt pada tanggal 06 januari 1941. berdasarkan rumusan tersebut, ada empat hak yaitu kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan mmemeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dipeluknya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa (negara) berada dalam posisi keinginan untuk melakukan serangan terhadap negara. Selajutnya pada tahun 1944 diadakan konferensi buruh internasional di Philadelphia yang kemmudian menghasilkan Deklarasi Philadelphia. Isi dari konferensi tersebut tentang kebutuhan penting untuk menciptakan perdamaian dunia berdasarkan keadilan sosial dan perlindungan seluruh manusia apapun ras, kepercayaan, atau jenis kelaminnya, memiliki hak untuk mengejar perkembangan material dan spiritual dengan bebas dan bermartabat, keamanan ekonomi dan kesempatan yang sama. Hak-hak tersebut menjadi dasar munculnya rumusan HAM yang universal sebagaimana dalam The Universal Declaration Of Human Right PBB tahun 1948.

Secar garis besar perkembangan pemikiran HAM dapat dibagi pada empat generasi. Generasi pertama, berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik, berdasarkan prinsip kebebasan dan ditujukan pada eksistensi insan pribadi dan kemungkinan perkembangannya. Secara lebih spesifik konsep hak asasi pertama ini lebih bernuansa hukum, antara lain mendapatkan peradilan yang adil dan tidak memihak, hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang,dan lain-lain.Generasi kedua, pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis, melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran generasi kedua menunjukkan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Akan tetapi pada generasi kedua ini pula, hak yuridis kurang mendapat penekanan, sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial budaya, hak ekonomi dan politik. Selajutnya lahir Generasi ketiga, sebagai reaksi pemikiran sebelumnya. Generasi ini menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum alam dalam satu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan (The Rights Of Developement). Generasi ketiga juga merumuskan HAM sebagai hak bangsa-bangsa yang memperoleh dasar dari solidaritas bangsa-bangsa. Dalam pelaksanaannya, ternyata hasil pemikiran generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan antara penekanan hak ekonomi dan hak-hak lain yang menjadi terabaikan. Setelah banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan dari pemikiran HAM generasi ketiga, lahirlah Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negatif pada aspek kesejahteraan rakyat. Pemikiran generasi keempat dapat dilihat dalam Declaration of The Basic Duties of Asia Fasific and Government (1983). Deklarasi tersebut memuat beberapa masalah penting, sebagai berikut:

1. Pembangunan berdikari (Self Development). Yakni pembangunan yang membebaskan rakyat dan bangsa dari ketergantungan dan sekaligus memberikan kepada rakyat sumber-sumber daya sosial-ekonomi.

2. Perdamaian. Dalam hal ini bukan semata-mata berarti anti perang, anti nuklir dan anti perang bintang. Tetapi justru bagaimana melepaskan diri dari budaya kekerasan (Culture of Violence) dan menciptakan budaya damai (Culture Of Peace).


3. Partisipasi rakyat. Artinya hak asasi manusia bukanlah tanggung jawab sepihak, melainkan menuntut partisipasi seluruh elemen masyarakat.

4. Hak-hak budaya. Adanya upaya dan kebijaksanaan penyeragaman merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi berbudaya, karena mengarah ke penghapusan kemajemukan budaya (multikulturalisme) yang seharusnya menjadi identitas kekayaan suatu komunitas warga dan bangsa.

5. Hak keadilan sosial. Sebagai realisasinya, keadilan sosial tidak saja berhenti dengan menaiknya pendapatan perkapita, mellainkan terus berkelanjutan pada pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Beralih kepada pemahaman HAM di Indonesia, secara garis besar Prof. Bagir Manan membagi perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode, yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang).


1. Periode sebelum kemerdekaan (1908-1945)

Dimulai dari organisasi boedi oetomo dengan konteks pemikiran yang memperlihatkan kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat. Selanjutnya, tarekat Islam menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi rasial. Organisai ini menampung anggota yang terdiri dari berbagai golongan dan lapisan masyarakat. Sedangkan pemikiran HAM dalam partai komunis Indonesia adalah bersumber pada pemahaman Marxisme-Sosialis dengan kecenderungan pada hak-hak yang bersifat sosial dan alat produksi HAM yang paling menonjol dari Indiesche Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan. Sedangkan dalam partai Nasional Indonesia mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan (The Rights Of Self Determination). Demikianlah selajutnya pada organisasi-organisasi lain menjelang kemerdekaan dengan tema-tema HAM berkisar pada hak-hak ekonomi, pendidikan politik, hak mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul, persamaan di muka hukum, hak untuk turut dalam penyelenggaraan negara, hak atas pekerjaan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan dll. Dengan demikian gagasan pemikiran HAM di Indonesia telah menjadi perhatian besar dari para tokoh pergerakan bangsa dalam rangka penghormatan dan penegakan HAM, karena itu HAM di Indonesia mempunyai akar sejarah yang kuat.

2. Periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)

Di awal kemerdekaannya, pemikiran HAM masih menekankan pada hak untuk merdeka (Self Determination), hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik serta kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Bersamaan dengan itu prinsip kedaulatan rakyat dan negara berdasarkan atas hukum dijadikan sebagi sandi bagi penyelenggaraan negara Indonesia merdeka. Ini berlangsung pada periode 1945-1950 an.

Pada periode 1950-1959 dikenal dengan periode demokrasi parlementer. Pemikiran HAM periode ini mendapat tempat khusus dalam suasana demokrasi liberal yang diterapkan. Menurut Prof. Bagir Manan, indikatornya dapat dilihat dalam tiga aspek. Pertama, tumbuhnya partai-partai politik dengan beragam ideologi. Kedua, adanya kebebasan pers. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar demokrasi dalam suasana kebebasan, adil, dan demokratis. Keempat, sistem parlementer sebagai repsentasi kedaulatan rakyat. Kelima, wacana HAM yang mendapat iklim kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.

Pada periode 1959-1966 merupakan masa pemerintahan dengan sistem demokrasi terpimpin. Dalam sistem ini kekuasaan menjadi terpusat dan berada ditangan presiden. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat, yaitu hak sipil dan hak politik warga negara. Selanjutnya pada 1966-1998 terjadi peralihan dari Soekarno ke Soeharto ada semangat untuk menegakkan HAM. Salah satu seminar tentang HAM, pembentukkan komisi dan pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pun didirikan pada tahun 1971 di jakarta, sebagai kantor pertama tidak banyak orang yang berharap banyak pada misinya dalam membela orang miskin. Ide tentang bantuan hukum(Legal Aid) ini terus berkembang baik menyangkut politik maupun sosial, seperti hukum. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakkan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan kepres No.50 tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993. KOMNAS HAM dalam anggaran belanjanya mempunyai tujuan, Pertama, membantu mengembangkan kondisi yang kondosif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan pancasila, UUD 45 dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal HAM. Kedua, meningkatkan perlindungan HAM guna mewujudkan terwujudnya pembangunan nasional, yaitu pembangunan nasional Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Akan tetapi, satu hal penting adalah dam pak dari sikap akomodatif pemerintah tersebut, lahirnya KOMNAS HAM sebagai lembaga independen menyebabkan bergesernya paradigma pemerintah itu sendiri dari partikularistik ke universalistik serta semakin kooperatifnya pemerintah dalam upaya penegakan HAM di Indonesia.
Pergantian rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini dilakukan pengkajian terhadap kebijakan pemerintah terdahulu yang kemudian dilakukan penyususnan dan pemberlakuan yang lebih baik dalam konteks ketatanegaraan dan kemasyarakatan. Sehingga strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan (Prescriptive Status) dan penataan aturan secara konsisten (Rule Consistent Behaviour). Sebagai contoh dan bukti nyata, dicanangkan program “Rencana Aksi Nasional HAM” pada 15 Agustus 1998 yang didasarkan pada empat pilar, yaitu:

1. Persiapan pengesahan perangkat internasional di bidang HAM.

2. Desiminasi informasi dan pendidikan bidanng HAM.

3. Penentuan skala prioritas pelaksanaan HAM.

4. Pelaksanaan isi perangkat internasional di bidang HAM yang telah diratifikasi melalui perundang-undangan nasional.

3. NILAI UNIVERSAL DAN PARTIKULAR HAM

Wacana apakah HAM itu bersifat universal (berlaku untuk di semua negara) atau partikular (nilai HAM sangat kontekstual pada suatu negara) terus berlanjut. Dalam hal ini memunculkan tiga teori analisis, yaitu teori realitas (realistic theory), berpandangan adanya sifat manusia yang condong pada dirinya sendiri serta bertindak anarkis, hak didasarkan pada pemenuhan haknya sendiri secara berlebihan. Teori relativisme (cultural relativisme theory), nilai moral dan budaya itu bersifat partikular atau khusus. Teori radikal universalisme (radical universalism), berpandangan bahwa semua nilai-nilai HAM adalah bersifat universalitas.

4. HAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Banyak gagasan besar berkenaan dengan demokrasi dan HAM yang selaras dengan pemikiran islam, kaidah hukum, prinsip dasar kepemimpinan demokratis, yurisprudensi islam (fiqih) sangat sentral. Ini adalah konsep yang berakar pada Al-quran, yang berpijak pada ajaran tauhid yang mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Ajaran Islam menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia, sehingga perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan sebuah tuntutan.

Menurut Maududi, HAM adalah hak kodrati yang dianugrahkan Allah kepada setiap manusia dan tidak dapat dicabut atau dikurangi oleh kekuasaan atau badan apapun. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanen, kekal dan abadi, tidak boleh diubah atau dimodifikasi.

Sejarah keberpihakan islam terhadap HAM sudah ada sejak Deklarasi Madinah yang sangat menonjolkan prinsip kemanusiaan dan toleransi yang kemudian dilanjutkan dengan Deklarasi Kairo. Selanjutnya dilihat dari tingkatannya, ada tiga bentuk HAM dalam islam, hak daruri (premier), hak hajjy (sekonder) dan hak tahsiny (tersier).

5. HAK DALAM KONSTITUSI

Dalam perundang-undangan RI terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan, seperti peraturan pemerintah; keputusan presiden; dan peraturan pelaksanaan lainnya. Dalam UUD 1945, terdapat lima pasal yang secara langsung menyatakan perlunya perlindungan pada HAM, yakni: pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 2, pasal 28, pasal 29, pasal 31 ayat 1.

6. SEJARAH HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.

Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.

Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.

1) Hak Asasi Manusia di Yunani

Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.

2) Hak Asasi Manusia oleh PBB

Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.

Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :

ü Hidup

ü Kemerdekaan dan keamanan badan

ü Diakui kepribadiannya

ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah

ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara

ü Mendapatkan asylum

ü Mendapatkan suatu kebangsaan

ü Mendapatkan hak milik atas benda

ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan

ü Bebas memeluk agama

ü Mengeluarkan pendapat

ü Berapat dan berkumpul

ü Mendapat jaminan sosial

ü Mendapatkan pekerjaan

ü Berdagang

ü Mendapatkan pendidikan

ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat

ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan

Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.

3) Hak Asasi Manusia di Indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.

Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:

ü Undang – Undang Dasar 1945

ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia

ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :

Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.

Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.

Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.

Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).

Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.

Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.

7. PELANGGARAN DAN PENGADILAN HAM

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan HAM meliputi :

  1. Kejahatan genosida;
  2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

  1. Membunuh anggota kelompok;
  2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.

(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak atau kewenangan yang melekat pada diri individu sejak ia lahir secara kodrati yang tidak dapat dirampas atau dicabut keberadaannya. HAM ada selama adanya manusia, sejak dahulu sampai sekarang. HAM tidak dapat berubah kedudukannya. Kedaulatan suatu negara akan berwibawa dan bermartabat apabila terdapat penghargaan yang berartiterhadap HAM dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintahnya.
HAM ada seiring dengan sejarah perkembangan manusia dan peradabannya. Adapaun pernyataan legalitas HAM diyakini dimulai dengan lahrnya Magma Charta, Bill of Right, Deklarasi Kemerdekaan Amerika, Deklarasi Perancis, samapai dengan Deklarasi Universal HAM PBB tahun 1948.

Berdasarkan beberapa rumusan HAM, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM, yaitu:

1. HAM tidak perlu diberikan, dibeli, atau diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomtis.

2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamiin, ras, agam, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.

3. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak ada yang bisa membatasi atau melangggar hak orang lain. Seseorang tetap mempunyai HAM walaupun negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM tersebut.

BAB IV

DAFTAR PUSTAKA

(kiranawati. PENGERTIAN-PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA. http://gurupkn.wordpress.com/2008/02/22/pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia/)

SEJARAH HAK ASASI MANUSIA. http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/)

Bangun, Rikard dan Pandur, Servas. Hak Asasi Manusia. (Jakarta: Institut Ecata, 1997)

Latief, M. Syihabuddin. Jalan Kemanusiaan Panduan untuk Memperkuat Hak Asasi Manusia. (Jogjakarta: Laperta Pustaka Utama, 1999)

Muzaffar, Chandra. Hak Asasi Manusia Dalam Tata Dunia Baru. (Bandung: Mizan, 1995), cet. I

Ubaidillah, A. Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM, & Masyarakat Madani. (Jakarta: UIN Syaruf Hidayatullah, 2003)

Winata, Frans Hendra. Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan. (Jakarta: PT. Elexmedia Kompotindo, 2000)

No comments:

Post a Comment

Scientists Only »
PENTING!!! Terima kasih atas kunjungannya, saya mengharapkan kritik dan sarannya melalui kotak komentar apabila game, program, dan segala software yang lain dan telah di upload di blog ini mengalami kerusakan atau file corupt, serta kekurangannya. jika ada yang akan direquest untuk info update harap berkomentar!!
http://einsteinfisika.blogspot.com/