Monday, June 13, 2011

profesi kependidikan tentang profil tenaga keguruan dan kopetensi guru dalam konteks keprofesian



BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Di era globalisasi sekarang pendidikan formal sangat penting sekali untuk ditingkatkan terutama tenaga pendidiknya harus menyiapkan sumber daya manusia indonesia yang berkualitas dimasa depan. Guru profesional harus memegang kunci utama bagi peningkatan mutu SDM di masa depan. Untuk mendapatkan pendidikan sekolah yang ideal profil tenaga pendidik pun sangat penting. Disini Seorang guru dituntut memiliki penguasaan bahan ajar, memiliki pengalaman intelektual, harus memiliki “skill labour” yaitu tenaga terdidik atau terlatih dengan kebiasaan kebiasaan baik, sehingga mampu menyesuaikan diri dengan peserta didik. Seorang guru ideal mempunyai tanggung jawab terhadap keberhasilan anak didiknya. Tenaga pendidik tidak hanya dituntut mampu melakukan transformasi seperangkat ilmu pengetahuan kepada peserta didik dan keterampilan, akan tetapi juga mempunyai tanggung jawab untuk mengembangakan hal-hal yang berhubungan dengan sikap. Dalam rangka mencapai tujuan Pendidikan Nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya maka sangat dibutuhkan peran pendidik yang profesional. Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing baik di forum regional, nasional maupun internasional. Berikut akan diuraikan tentang profil tenaga guru serta kompetensi profesional yang harus menjadi andalan guru dalam melaksanakan tugasnya.

1.2. Tujuan Penulisan

Tujuan disusunnya makalah ini yaitu:

1. Agar kita dapat mengetahui bagaimana profil seorang guru berdasarkan peran dan tugas pokok guru.

2. Agar kita dapat mengetahui kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru sehingga menjadi pendidik yang professional.

1.3 Sistematika Makalah

BAB I : PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

1.2 Tujuan Penulisan

1.3 Sistematika Makalah

BAB II : PEMBAHASAN

2.1 Peran dan Tugas Pokok Guru

2.2 Konsep Dasar Kompetensi dalam Konteks Keprofesian

2.3 Perangkat Komponen dan Indikator Kompetensi

2.4 Kompetensi Kinerja Profesi Keguruan

BAB III : PENUTUP

3.1 Tanggapan

3.2 Simpulan

DAFTAR PUSTAKA

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Peran dan Tugas Pokok Guru

Sepanjang sejarah perkembangannya, rumusan profil tenaga pengajar (guru) ternyata bervariasi, tergantung kepada cara mempersepsikan dan memandang apa yang menjadi peran dan tugas pokoknya.

2.1.1 Guru sebagai Pengajar

Ia harus menampilkan pribadinya sebagai cendikiawan (scholar) dan sekaligus juga sebagai pengajar (teacher). Dengan demikian yang bersangkutan itu harus menguasai:

a. Bidang disiplin ilmu (scientific discipline) yang akan diajarkannya, baik aspek subtansinya maupun metodologi penelitian dan pengembangannya.

b. Cara mengerjakannya kepada orang lain atau bagaimana cara mempelajarinya.

2.1.2 Guru sebagai Pengajar dan juga sebagai Pendidik

Ia harus menampilkan pribadinya sebagai ilmuwan dan sekaligus sebagai pendidik, sebagai berikut:

a. Menguasai bidang disiplin ilmu yang diajarkannya.

b. Menguasai cara mengajarkan dan mengadministrasikannya.

c. Memiliki wawasan dan pemahaman tentang seluk beluk kependidikan, dengan mempelajari: filsafat pendidikan, sejarah pendidikan, sosiologi pendidikan, dan psikologi pendidikan.

Konsorsium Ilmu Perndidikan (yang dikembangkan oleh T. Raka Joni, 1992) mengetengahkan unsur-unsur program pendidikan guru itu hendaknya mencakup:

1) Bidang kajian umum yang berlaku bagi setiap program studi di jenjang pendidikan tinggi (MKDU)

2) Bidang ilmu sebagai sumber bahan ajar (MKK-Bidang studi)

3) Bidang pemahaman mendalam atas peserta didik (MKDK-Kependidikan)

4) Bidang teori dan keterampilan keguruan (MKK-Keguruan)

2.1.3 Guru sebagai Pengajar, Pendidik, dan juga Agen Pembaharuan dan Pembangunan Masyarakat

Yang bersangkutan diharapkan dapat menampilkan pribadinya sebagai pengajar dan pendidik siswanya dalam berbagai situasi (individual dan kelompok, didalam dan diluar kelas, formal dan non formal, serta informal) sesuai dengan keragaman karakteristik dan kondisi objektif siswa dengan lingkungan kontekstualnya; lebih luas lagi sebagai penggerak dan pelopor pembaharuan dan perubahan masyarakatnya dimana ia berada.

Gagasan model ini sebenarnya telah dikembangkan pola dasar pemikirannya semenjak awal pendirian PTPG sebagai miniatur LPTK di negri ini, berdasarkan kajian koparatif dari negara-negara maju diantaranya USA, Australia dan Eropa. Dengan demikian seorang guru yang dapat menyandang tugas profesional itu seyogianya:

a. Memiliki pengetahuan dan pengertian tentang pertumbuhan jiwa manusia dari segala segi dan sendinya, demikian pula tentang proses belajar.

b. Memiliki pengetahuan dan pengertian tentang alam dan masyarakat, yaitu faktor-faktor yang mempengaruhi proses belajar khususnya dan pendidikan umumnya. Hal ini sangat penting bagi pembentukan dasar latar belakang kulturil untuk seseorang guru mengingat kedudukan dan fungsinya dalam masyarakat dimana ia mengabdi.

c. Menguasai sepenuhnya pengetahuan dan kepahaman tentang vak (bidang disiplin ilmu/studi) yang ia ajarkan.

d. Memiliki secukupnya pengetahuan dan pengalaman tentang seni mengajar; hal ini hanya dapat diperoleh setelah mempelajari metodik dan didaktik teoritis maupun praktis, umum maupun khusus, termasuk praktik mengajar secukupnya.

Paling sedikit syarat-syarat umum tersebut harus dipenuhi dengan sebaik-baiknya oleh mereka yang akan terjun dalam kalangan pendidikan dan pengajaran. Biar bagaimana pun juga pekerjaan mengajar adalah suatu “profession”, dan syarat-syarat umum tadi dengan segala pendidikan dan latihan yang diperlukan untuk memenuhinya, adalah akibat wajar yang lahir dari suatu “profession status”. Oleh karena itu, atas dasar syarat-syarat umum tersebut, susunan rencana pelajaran untuk pendidikan guru berpokok pada:

Ø Pendidikan profesional (untuk memenuhi syarta a dan b)

Ø Pendidikan umum (untuk memenuhi syarat b)

Ø Pendidikan spesialis (untuk memenuhi syarat c)

Gagasan model ketiga ini ternyata amat selaras dengan dasar pemikiran yang berkembang dilingkungan UNESCO sebagai mana diungkapkan Goble dalam bukunya The Changing Role of The Teacher, yang mengidentifikasikan beberapa kecenderungan perubahan peranan guru, yaitu:

ü Kecenderungan ke arah diversifikasi fungsi-fungsi proses pembelajaran dan peningkatan tanggung jawab yang lebih besar dalam pengorganisasian isi dari proses belajar mengajar.

ü Kecenderungan ke arah bergesernya titik berat dari pengajarannya merupakan penglihatan atau transformasi atau pengetahuan oleh guru kepada proses belajar oleh siswa, dengan memanfaatkan semaksimal mungkin penggunaan sumber-sumber belajar yang inofatif dilingkungan masyarakat.

ü Kecenderungan kearah indifidualisasi proses belajar dan berubahnya struktur hubungan antara guru dan siswa.

ü Kecenderungan kearah penggunaan tekhnologi pendidikan moderen dan penguasaan atas pengetahuan keterampilan yang diperlukan.

ü Kecenderungan kearah diterimanya bentuk kerja sama yang ruang lingkupnya lebih luas bersama guru-guru yang mengajar disekolah lain dan berubahnya struktur hubungan antara para guru sendiri.

ü Kecenderungan kearah kebutuhan untuk memebina kerja sama yang lebih erat dengan orang tua dan orang lain didalam masyarakat serta meningkatkan keterlibatan didalam kehidupan masyarakat.

ü Kecenderungan kearah diterimanya partisipasi pelayan sekolah dan kegiatan ekstra kurikuler.

ü Kecenderungan kearah sikap yang menerima kenyataan bahwa otoritas tradisional dalam hubungannya dengan anak-anak telah berkurang terutama antara anak-anak yang lebih tua terhadap orang tuanya.

2.1.4 Guru yang berkewenangan berganda sebagai Pendidik Profesional dengan Bidang Keahlian Lain Selain Kependidikan

Mengantisipasi kemungkinan terjadi perkembangan dan perubahan tuntutan dan persyaratan kerja yang dinamis dalam alam globalisasi mendatang, maka tenaga guru harus siap secara luwes kemungkinan alih fungsi atau alih profesi (jika dikehendakinya). Ide dasarnya adalah untuk memberikan peluang alternatif bagi tenaga kependidikan untuk meraih taraf dan martabat kehidupan yang layak. Tanpa berprestasi mengurangi makna dan martabat profesi guru, sehingga para guru siap menghadapi persaingan penawaran jasa pelayanan profesional dimasa mendatang.

2.2 Konsep Dasar Kompetensi dalam Konteks Keprofesian

Hal utama yang membedakan antara profesi guru dengan profesi yang lainnya yaitu tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab tersebut sangat erat kaitannya dengan kemampuan-kemampuan yang di isyaratkan untuk memangku profesi tersebut. Kemampuan dasar itulah yang disebut sebagai kompetensi guru.

Terdapat tiga peristilahan yang mengandung makna apa yang dimaksudkan dengan perkataan kompetensi, yaitu:

1. “competence (n) is being competent, ability (to do the work)”

2. “competent (adj.) refers to (persons) having ability, power, authority, skill, knowledge, etc. (to do what is needed)”

3. “competency is rationalperformance which satisfactorily meets the objectives for a desired condition”

Pada point pertama menunjukkan bahwa kompetensi pada dasarnya menunjukkan pada kecakapan atau kemampuan untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan. Sedangkan pada point kedua, menunjukkan bahwa kompetensi pada dasarnya merupakan suatu sifat orang-orang yang memiliki kecakapan, kemampuan, otoritas (kewenangan), keterampilan, pengetahuan, dan sebagainya. Kemudian, pada point ketiga di katakan bahwa kompetensi menunjukkan kepada tindakan rasional yang dapat mencapai tujuan-tujuannya secara memuaskan berdasarkan kondisi yang diharapkan.

Dari beberapa makna diatas, maka kompetensi dipandang sebagai pilar dari suatu profesi.Hal tersebut mempunyai implikasi bahwa seorang profesional yang kompeten harus dapat menunjukkan karakteristik utamanya, antara lain:

a. Mampu melakukan sesuatu pekerjaan tertentu secara rasional

b. Menguasai perangkat pengetahuan (teori dan konsep, prinsip an kaidah, hipotesis dan generalisasi, data dan informasi, dan sebagainya) tentang seluk beluk apa yang menjadi bidang tugas pekerjaannya.

c. Menguasai perangkat keterampilan tentang cara bagaimana dan dengan apa harus melakukan tugas pekerjaannya.

d. Memahami perangkat persyaratan ambang tentang ketentuan kelayakan normatif minimal kondisi dari proses yang dapat di toleransikan dan kriteria keberhasilan yang dapat diterima dari apa yang dilakukannya.

e. Memiliki motivasi dan aspirasi unggulan dalam melakukan tugas pekerjaannya.

f. Memiliki kewenangan yang memancar atas penguasaan perangkat kompetensinya yang dalam batas tertentu dapat didemonstrasikan dan teruji sehingga memperoleh pengakuan pihak berwenang.

2.3 Perangkat Komponen dan Indikator Kompetensi

Dari kinerja yang dapat ditunjukkan dan teruji dalam melakukan sesuatu pekerjaan khas tertentu itu terdapat sejumlah unsur kemampuan yang menopang dan menunjangnya dan secara keseluruhan terstruktur merupakan suatu kesatuan terpadu yang dapat dikonseptualisasikan sebagai segitiga berikut ini:





Gambar

Model struktural perangkat komponen suatu kompetensi

Dari gambar tersebut dapat diketahui bahwa setiap kompetensi itu pada dasarnya terdapat enam unsur, yaitu:

A. Performance component, yaitu unsur kemampuan penampilan kinerja yang nampak sesuai dengan bidang keprofesiannya.

B. Subject component, yaitu unsur kemampuan penguasaan bahan pengetahuan yang relevan dengan bidang keprofesiannya sebagai prasyarat bagi penampilan komponen kinerjanya.

C. Professional component, yaitu unsur kemampuan penguasaan substansi pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai dengan bidang keprofesiannya sebagai prasyarat bagi penampilan kinerjanya.

D. Process component, yaitu unsur kemempuan penguasaan proses-proses mental mencakup proses berpikir dalam pemecahan masalah, pembuatan keputusan, dan sebagainya. Sebagai prasyarat bagi terwujudnya penampilan kinerjanya.

E. Adjustment component, yaitu unsur kemampuan penyerasian dan penyesuaian diri berdasarkan karakteristik pribadi pelaku dengan tugas penampilan kinerjanya.

F. Attitudes component, yaitu unsur komponen sikap, nilai, kepribadian pelaku sebagai prasyarat yang fundamental bagi keseluruhan perangkat komponen kompetensi lainnya bagi terwujudnya komponen penampilan kinerja keprofesiannya.

Dari keenam unsur yang membangun secara utuh suatu model perangkat kompetensi dalam suatu bidang keahlian atau keprofesian itu pada dasarnya dapat di identifikasikan kedalam dua gugus kompetensi, ialah:

1. Generic competencies

Gugus pertama disebut “generic competencies” maksudnya bahwa perangkat kompetensi yang mesti ada pada suatu bidang pekerjaan profesional tertentu, karena justru dengan adanya perangkat kompetensi inilah dapat dibedakannya dari jenis dan/ atau bidang pekerjaan profesional lainnya.

2. Enabling competencies

Gugus kedua disebut “enabling competencies” karena merupakan prasyarat untuk memungkinkan dapat dilakukannya “generic competencies”. Tanpa menunjukkan penguasaan secara memadai atas perangkat “enabling competencies”itu mustahil dapat menguasai “generic competencies”.

Gugus perangkat kompetensi pertama pada dasarnya akan diperoleh dan terbina serta tumbuh kembang melalui praktik pengalaman lapangan yang terstruktur dan terawasi secara memadai dalam jangka waktu tertentu. Nampak jelas, untuk memperoleh pengalaman lapangan seperti itu hanya dimungkinkan setelah “enabling competencies” terselesaikan terlebih dahulu, yang lazimnya dilakukan melalui program perkuliahan biasa. Namun, beberapa perangkat komponen prasyarat tertentu lazimnya tidak merupakan program perkuliahan atau studi tersendiri, melainkan terbentuk melalui dari program perkuliahan dan berbagai kegiatan pendukung lainnya.

2.4 Kompetensi Kinerja Profesi Keguruan

Pendeteksian sejauh mana seseorang telah memiliki sesuatu kompetensi tersebut, maka diperlukan adanya indicator-indikator yang dapat teramati dn terukur. Dengan hasil pengamatan dan pengukuran itulah tingkatan penguasaan (mastetry and proficiency) dalam jenis kompetensi tertentu akan dapat diketahui dengan mengacu kepada criteria keberhasilan kinerja minimal yang dapat diterima (the minimal acceptable performance) yang telah ditetapkan (disepakati) terlebih dahulu.

Setiap jenis bidang pekerjaan atau keprofesian sudah seyogianya memiliki ciri-ciri khasnya, baik mengenai perangkat dasar kompetensinya, maupun indicator dengan deskriptornya. Namun demikian, kiranya dapat dimaklumi bila diantara sejumlah bidang pekerjaan atau keprofesian tertentu selain memiliki ciri khasnya itu juga menunjukkan adanya satu sama lain, terutama jenis-jenis pekerjaan bidang serumpun, misalnya profesi keguruan (pengajaran) dengan profesi bimbingan dan konseling (BK) dan bidang pekerjaan lainnya dalam gugus (cluster) profesi kependidikan.

Guru yang professional adalah guru yang memiliki seperangkat kompetensi (pengetahuan ,keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dan melaksanakan tugas keprofesionalannya. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Bab IV Pasal 10 ayat 91), yang menyatakan bahwa “kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi social, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi

Keempat bidang kompetensi diatas tak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain dan mempunyai hubungan hierarkis, artinya saling mendasari satu sama lainnya- kompetensi yang satu mendasari kompetensi yang lainnya.

Sudah barang tentu baik indicator maupun perangkat criteria keberhasilannya akan bervariasi dari satu jenis kompetensi kepada lainnya. Untuk gugus “generic competencies” lazimnya didasarkan pada penampilan actual (on the job action) yang dapat didemonstrasikan serta berbagai produk kegiatan tertentu (SAP, model dan media,hand outs, dan sebagainya) setelah menyelesaikan suatu program pengalaman lapangan (PPl). Sedangkan “enabling competencies” lazimnya diidentifikasikan sebagai perubahan pengetahuan dan pemahaman, keterampilan,sikap dan kepribadian sebelum dan sesudah seseorang menempuh program-program perkuliahan atau studinya. Kesemuanya itu pada dasarnya diketahui melalui observasi, ujian, laporan tugas dan pengukuran tertentu yang dilakukan oleh para dosen dan pamong, para pembimbing dan juga administrator serta pihak lainnya.

Kompetensi guru di Indonesia telah pula dikembangkan oleh Proyek Pembinaan Pendidikan Guru (P3G) Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pada dasarnya kompetensi guru menurut P3G bertolak dari analisis tugas-tugas seorang guru, baik sebagai pengajar, pembimbing, maupun sebagai administrator kelas. Ada 10 kompetensi guru menurut P3G, yaitu:

1. Menguasai bahan

2. Mengelola program belajar mengajar

3. Mengelola kelas

4. Menggunakan media/sumber belajar

5. Menguasai landasan kependidikan

6. Mengelola interaksi belajar mengajar

7. Menilai prestasi belajar

8. Mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan

9. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah

10. Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran

Jika ditelaah, maka delapan dari 10 kompetensi tersebut lebih diarahkan kepada kompetensi guru sebagai pengajar. Dapat disimpulkan pula bahwa kesepuluh kompetensi tersebut hanya mencakup dua bidang kompetensi guru yakni kompetensi kognitif dan kompetensi prilaku. Kompetensi sikap, khususnya sikap professional guru, tidak tampak. Untuk keperluan analisis tugas guru sebagai pengajar, maka kompetensi kinerja profesi keguruan dalam penampilan actual dalam proses belajar mengajar, minimal memiliki empat kemampuan yang harus dikuasai oleh guru profesional, diantaranya:

1. Merencanakan Proses Belajar Mengajar

Kemampuan merencanakan program belajar mengajar bagi profesi guru sama dengan kemampuan mendesain bangunan bagi seorang arsitek. Makna atau arti perencanaan atau program belajar adalah suatu proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pengajaran itu berlangsung. Dalam kegiatan tersebut secara terperinci harus jelas kemana siswa itu akan dibawa (tujuan), apa yang harus ia pelajari (isi bahan pelajaran), bagaimana cara ia mempelajarinya (metode dan teknik), dan bagaimana kita mengetahui bahwa siswa telah mencapainya (penilaian).Hal tersebut merupakan unsure-unsur utama yang secara minimal harus ada dalam setiap program belajar mengajar. Tujuan program atau perencanaan belajar mengajar tidak lain sebagai pedoman bagi guru dalam melaksanakan praktik atau tindakan mengajar. Dengan demikian, apa yang dilakukan guru dimuka kelas semestinya bersumber pada program yang telah disusun sebelumnya. Tujuan lain dari program belajar mengajar adalah sebagai tuntutan administrasi kelas. Artinya bahwa guru diwajibkan membuat perencanaan atau program belajar mengajar sebagai tuntutan tugas guru dalam hubungannya dengan kondite guru, kenaikan pangkat atau golongan, dan lain-lain.

2. Melaksanakan dan Memimpin/mengelola Proses Belajar Mengajar

Melaksanakan atau mengelola proses belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan dari program yang telah dibuat. Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar kemampuan yang dituntut adalah kreativitas guru dalam menciptakan dan menumbuhkan kegiatan belajar siswa sesuai dengan rencana yang telah disusun dalam perencanaan. Pada tahap ini, disamping pengetahuan-pengetahuan teori tentang belajar mengajar, tentang pelajar, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknis mengajar. Misalnya, prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar, keterampilan menilai hasil belajar siswa, keterampilan memilih dan menggunakan strategi atau pendekatan mengajar. Untuk itu cukup dengan menguasai landasan teori mengenai belajar dan mengajar, tetapi yang sangat penting adalah pengalaman praktik. Disinilah pentingnya pengalaman praktik lapangan bagi para calon guru. Kemampuan mengelola proses belajar mengajar tidak mungkin diperoleh tanpa mengalaminya secara langsung.

3. Menilai Kemajuan Proses Belajar Mengajar

Setiap guru harus dapat melakukan penilaian tentang kemajuan yang telah dicapai oleh siswa, baik secara iluminatif-observatif maupun secara structural-objektif. Penilaian secara iluminatif-observatif dilakukan dengan pengamatan yang terus menerus tentang perubahan dan kemajuan yang telah dicapai oleh siswa. Penilaian secara structural objektif berhubungan dengan pemberian skor, angka, atau nilai yang biasa dilakukan dalam rangka penilaian hasil belajar siswa. Meskipun masih banyak kekurangan dan kelemahan, penilaian cara yang kedua telah biasa digunakan oleh guru. Namun, penilaian cara yang pertama masih belum biasa digunakan oleh guru disebabkan kemampuan dan kesadaran akan pentingnya penilaian tersebut belum membudaya.

4. Menguasai Bahan Pelajaran

Guru yang professional mutlak harus menguasai bahan yang akan diajarkannya. Penguasaan guru akan bahan pelajaran sangat berpengaruh terhadap hasil belajar siswa. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa proses dan hasil belajar siswa bergantung padapenguasaan pelajaran oleh guru dan keterampilan mengajarnya. Pendapat ini diperkuat oleh Hilda Taba, seorang pakar pendidikan, yang mengatakan bahwa efektivitas pengajaran dipengaruhi oleh:

a. Karakteristik guru dan siswa

b. Bahan pelajaran

c. Aspek lain yang berkenaan dengan situasi pelajaran

Memang terdapat hubungan yang positif antara penguasaan bahan oleh guru dengan hasil belajar siswa. Artinya, semakin tinggi penguasaan bahan oleh guru, semakin tinggi pula hasil belajar yang dicapai oleh siswa.

BAB III

PENUTUP

3.1. Tanggapan

Sesuai pada pembahasan judul diatas, seorang guru hendaknya memiliki sikap teladan, berakhlak baik, memiliki ilmu dan keutamaan dalam semua gerak geriknya. Jika seorang pendidik memiliki profil seperti ini, murid murid akan menyenangi dengan sendirinya terutama ilmu yang akan diajarkannya pasti akan disenanginya juga. Sedangkan seorang guru yang profesional harus memiliki kompetensi dasar yang dapat diperoleh melalui pendidikan profesi.

3.2. Simpulan

Berdasarkan pembahasan pada makalah ini, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Profil seorang guru berdasarkan peran dan tugas pokok guru yaitu sebagai pengajar, guru harus menampilkan pribadinya sebagai cendekiawan dan sekaligus juga sebagai pengajar. Sebagai pengajar dan juga sebagai pendidik, guru harus menampilkan pribadinya sebagai ilmuwan dan sekaligus sebagai pendidik. Sebagai pengajar, pendidik, dan juga agen pembaharuan dan pembangunan masyarakat, guru harus dapat menampilkan pribadinya sebagai pengajar dan pendidik siswanya dalam berbagai situasi sesuai dengan keragaman karakteristik dan kondisi objektif siswa dengan lingkungan kontekstualnya. Sebagai pendidik professional dengan bidang keahlian lain selain kependidikan, guru harus dapat mengantisipasi kemungkinan terjadinya perkembangan dan perubahan tuntutan dan persyaratan kerja yang dinamis dalam globalisasi mendatang, maka tenaga guru harus alih fungsi.

2. Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru sehingga menjadi pendidik yang professional yaitu kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.

Daftar Pustaka

Dino. 2009. Kompetensi Profesionalisme Guru. Online: http://din07130062. wordpress.com/2009/12/04/kompetensi-profesionalisme-guru/.

Novianti, Ferina. 2010. Profil Tenaga Pendidik Yang Ideal. Online: http://ferinano-vianti.blogspot.com/2010/01/uas-profil-tenaga-pendidik-yang-ideal.html

Saud, Udin Syaefudin. 2009. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.

No comments:

Post a Comment

Scientists Only »
PENTING!!! Terima kasih atas kunjungannya, saya mengharapkan kritik dan sarannya melalui kotak komentar apabila game, program, dan segala software yang lain dan telah di upload di blog ini mengalami kerusakan atau file corupt, serta kekurangannya. jika ada yang akan direquest untuk info update harap berkomentar!!
http://einsteinfisika.blogspot.com/